Partai Politik, sebagai “Pintu Utama” bagi masuknya anggota dewan di parlemen semestinya melakukan “seleksi” dan mengumumkan secara gamblang profil calon yang akan diusung, sehingga rakyat dapat menggunakan “hatinya” untuk menentukan pilihan.
Partai Politik, hendaknya tidak meloloskan bakal calon yang pernah melakukan tindak pidana korupsi, perzinaan dan perbuatan tercela lainnya walau harus kita akui, mereka dengan “predikat” ini terkadang mempunyai massa yang besar. Logikanya seperti ini, mereka yang pernah melakukan korupsi biasanya pernah menduduki jabatan penting “pejabat” dan biasanya “kaya”, dua kata yang sangat berpengaruh dalam pengumpulan massa.